BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Korpri Sulsel dan Bank Sulselbar
MoU ini berisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Sulawesi Selatan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arif Budiarto (kiri), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani (tengah) dan Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina (kanan) usai tandatangani MoU ini berisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Sulsel
Apalagi BPJS sangat jelas dinaungi dalam undang-undang. Sisa, menjalankan instruksi dan tindakan.
"Seluruh anggota Korpri secara teknis butuh jaminan pensiun, hari tua, kematian dan kecelakaan," ujarnya.
"Makanya terpenting BPJS dan Korpri seiya dan sepakat untuk mensejahterakan anggotanya," katanya.
Sementara Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina mengatakan peran Sulselbar dalam pengelolaan dana.
Diharapkan Bank Sulselbar bisa mengelola iuran ASN. Tentunya mereka diberikan kemudahan akses.
"Ada mobile banking bisa transaksi auto debit. Prinsip era sekarang mau dimudahkan. Jangan dipersulit," ucapnya.