BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Korpri Sulsel dan Bank Sulselbar
MoU ini berisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Sulawesi Selatan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan bersama Korpri Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT Bank Sulselbar tandatangani Momerandum of Understanding (MoU).
MoU ini berisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Sulsel.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Selasa (12/10/2021).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arif Budiarto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Hal ini menjadi amanah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dulu hanya dikenal BPJS Kesehatan, untuk orang yang sakit.
Kini hadir BPJS Ketenagakerjaan bisa menanggulangi resiko bagi kecelakaan kerja.
Bagi yang mengalami kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggulangi dengan memberikan santunan bahkan sampai beasiswa kepada anak-anaknya.
"BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga perekonomian yang berlangsung di rumah tangga jika terjadi resiko sosial," katanya.
Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris bisa diberikan santunan.
"Pemerintah hadir di program ini agar masyarakat dan anggota Korpri ditingkatkan kesejahteraannya," ucapnya.
Dia berharap 23 ribu jumlah anggota Korpri di Sulsel bisa mengikuti program ini.
"Kita berharap 23 ribu anggota Korpri ini, InsyaAllah diharapkan semua ikut," harapnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan, Korpri bagian integral dari ASN.
Makanya, optimalisasi kekuatan dan perlindungan sosial bagi ASN harus jadi mitra BPJS.