Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Pangkat

Buat PNS, Begini Tips Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan

Seseorang akan naik pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja yang baik, memiliki karya hingga menambah gelar pendidikan.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
Tribunnews
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal lumrah, termasuk juga bagi Aparatur Sipil Negara

Seseorang akan naik pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja yang baik, memiliki karya hingga menambah gelar pendidikan.

Dengan kenaikan pangkat ini, seorang PNS akan diberi jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya, juga tunjangan, gaji dan lain sebagainya. Akan tetapi, untuk naik pangkat tentu Anda harus meningkatkan kinerja Anda.

Tidak masuk terlambat atau banyak absen dan melakukan pekerjaan dengan baik. Saat Anda naik pangkat pun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat naik pangkat PNS baik reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan tertentu hingga  kenaikan jabatan struktural?

Syarat Naik Pangkat PNS

Berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan ketika seorang PNS akan naik pangkat. Beberapa poin di bawah ini merupakan bahasan penting tentang kenaikan pangkat tersebut.

1. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Reguler

Setiap PNS berhak mendapatkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat PNS reguler diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi atau bekerja dengan waktu minimal 4 tahun. Jika sejak pelantikan PNS Anda belum mencapai 4 tahun, maka tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat tersebut.

Naik pangkat PNS reguler ini diberikan pada PNS yang bekerja secara penuh pada instansi tersebut.

Namun, untuk mendapatkan kenaikan pangkat ada persyaratan berkas yang harus Anda siapkan terlebih dulu. Inilah syarat-syarat kenaikan PNS reguler.

- Telah mengabdi menjadi PNS sekurang-kurangnya selama 4 tahun
- Memiliki nilai semuanya baik untuk SKP 2
- Menyiapkan berkas lain untuk entry data pada sapk.bkn.go.id, yaitu Surat keterangan terakhir  pejabat nilai SKP dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai serta Pejabat Penilai Atasan (PPA)
- Melengkapi persyaratan dengan melampirkan SK menduduki jabatan untuk PNS yang menduduki jabatan struktural
- TMT jabatan atau Surat Pernyataan Pelantikan menduduki jabatan struktural
- Kenaikan pangkat tidak melampaui pangkat atasan langsung
- Pangkat belum mencapai paling tinggi dan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
- Fotokopi SK CPNS/PNS apabila baru pertama kali mendapatkan kenaikan pangkat
- Fotokopi KARPEG untuk kenaikan pangkat pertama kali
- Fotokopi SLTUD atau Ijazah bagi S1 dan S2, salinan ijazah ini digunakan untuk pindah/naik golongan seperti golongan III ke golongan IV.

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi PNS yang mendapatkan promosi. Syarat-syarat tersebut harus segera disiapkan dan dilengkapi. Karena jika kurang satu saja maka akan menghambat proses kenaikan pangkat Anda.

2. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS dengan Jabatan Fungsional

PNS jabatan fungsional adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas fungsional tertentu. Syarat naik pangkat PNS ini tidak jauh berbeda dengan persyaratan kenaikan pangkat reguler. Hanya saja ada beberapa persyaratan tambahan yang harus disiapkan terlebih dulu.

Syarat kenaikan pangkat bagi PNS dengan jabatan fungsional tertentu adalah:

Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
Fotokopi SK Jabatan Fungsional yang telah dilegalisir
Capaian SKP dengan penilaian prestasi bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Penilaian Angka Kredit (PAK)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved