Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri di Rumah, Ini Cara dan Syaratnya
Dokumen tersebut bisa dicetak dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dokumen kependudukan menjadi salah satu dokumen yang sangat penting dimiliki oleh masyarakat saat ini.
Untuk memiliki dokumen tersebut, werga diberikan kemudahan oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu 9 Oktober 2021, saat ini akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian dan yang lainnya bisa dicetak secara mandiri.
Dokumen tersebut bisa dicetak dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Cara cetak KK dan akta kelahiran di rumah
Dikonfirmasi Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.
Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.
“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.
Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.
“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia.
Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dokumen-kependudukan-yang-bisa-dicetak-sendiri.jpg)