Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Pria Bertato di Luwu Kritis Usai Dianiaya

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal melihat korban yang selalu berteriak apabila melewati rumahnya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Pelaku kasus penganiayaan AN (22), warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Seorang pria berinisial BR (23) kritis.

Lelaki asal Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kritis usai dianiaya dengan parang.

Penganiayaan dilakukan pelaku AN (22), warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre.

Akibat penganiayaan AN, BR mengalami tiga luka pada bagian leher.

Pria bertato di dada itu kini menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara pelaku sudah diringkus polisi, Sabtu (9/10/2021) dini hari.

"Pelaku kita amankan di Desa Wara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.

Jon menjelaskan, penganiayaan bermula ketika korban nongkrong bersama dengan teman-temannya.

Di depan salah satu rumah ibadah di Belopa, Jumat (8/10/2021) malam.

Kemudian pelaku AN bersama temannya AR dan RA datang.

Korban lalu menghampiri pelaku.

Selanjutnya pelaku mencabut sebilah parang miliknya.

Dan menganiaya korban hingga jatuh tersungkur ke tanah.

Jon menambahkan, hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke rumah salah seorang keluarganya yang juga berada di Desa Wara.

Polisi kemudian bergerak menuju ke rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

"Beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku menganiaya korban," ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia jengkel terhadap korban yang selalu berulah saat melintas di depan rumahnya.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal melihat korban yang selalu berteriak apabila melewati rumahnya," tutup Jon.

Dibekuk Setelah 4 Tahun Buron

Pelarian Rahmat (23) selama empat tahun berhenti di Dusun Sumber Agung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/9/2021).

Rahmat diringkus personel Resmob Polres Luwu Utara.

Pria asal Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, diburu polisi sejak tahun 2017.

Usai melakukan penganiayaan terhadap Aziz (36), pegawai Rutan Masamba.

Dalam pelariannya, Rahmat kembali berulah.

Menganiaya AJ (15) hingga terluka berat di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, tahun 2020.

"Pelaku ini (Rahmat) residivis," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Selasa (7/9/2021).

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri, menjelaskan, Rahmat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

"Ada juga kasusnya pada tahun 2020, yakni peganiayaan dengan memakai barang tajam," katanya.

Kasus pertama dilakukan Rahmat pada saat ingin membesuk salah satu temannya di Rutan Masamba tahun 2017.

"Karena tidak diijinkan masuk, pelaku memarangi anggota jaga rutan pada bagian kepala dan pundak, saat itu dia sempat kabur ke Kalimantan," katanya.

Tahun 2020 pelaku kembali dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Kappuna.

"Dengan cara memarangi korban pada bagian lengan, tangan, dan mengakibatkan luka terbuka," tuturnya.

Penangkapan sendiri berdasarkan hasil penyelidikan yang lama.

Sebelum polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Salekoe.

Polisi lalu menuju Desa Salekoe dan menangkap pelaku dalam keadaan tertidur lelap di rumah kerabatnya.

Kemudian membawanya ke Mapolres Luwu Utara di Masamba.

Namun dalam perjalanan pelaku ingin buang air.

"Saat turun dari mobil, pelaku malah melarikan diri, sehingga diberikan tembakan tepat dan terukur yang mengenai bagian mata kaki sebelah kiri," katanya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Luwu Utara menjalani pemeriksaan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved