Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Ancam Bunuh Tommy Tersangka Lain Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Ungkap Penyebabnya

Dion mengatakan percakapan dalam rekaman memang berlangsung di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Ansar
Kompas.com
Irjen Napoleon Bonaparte 

"Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ungkapnya.

IPW Sebut Irjen Napoleon Ingin Selamatkan Diri

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja berulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.

Tak hanya itu, menurut Sugeng, Irjen Napoleon tengah berusaha menyelamatkan diri dengan membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rekamannya.

Seperti diketahui, dalam rekaman satu menit yang beredar, Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo, menyebut nama Listyo saat membahas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri."

"Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," beber Sugeng dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam."

"Padahal isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," tambahnya.

Ia pun mengatakan, rekaman Irjen Napoleon yang menyebut nama Listyo Sigit, hanyalah sebatas isu dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.

"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved