Ayah Cabuli Putrinya
Viral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Ayah Korban Sekaligus Terduga Pelaku Buka Mulut
Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) oleh pegawai Inspektorat Luwu Timur, SA kepada tiga anak kandungnya viral di media sosial (medsos).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) oleh pegawai Inspektorat Luwu Timur, SA kepada tiga anak kandungnya viral di media sosial (medsos).
SA dilaporkan mantan istrinya, RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA pertama kali dilaporkan oleh RS yang juga bertatus PNS itu ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
Kasus ini sudah SP3, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Kasus ini kemudian viral di medsos. Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).
Terkait viralnya kasus ini, SA selaku terduga pelaku mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.
Menurutnya, mantan istrinya ini memaksakan kehendak.
"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," ujarnya.
"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," kata SA dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).
SA saat dikonfirmasi tengah dinas luar.
Ia mengatakan, kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anaknya sendiri.
Bagaimana hubungan dengan anak sendiri pasca adanya kasus ini?
SA mengatakan sejak kasus viral di Makassar waktu itu, ia tidak pernah lagi melihat anaknya.
"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau,"
"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer),"
"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," ujar dia.
Ia mengatakan sejak bermasalah, SA sudah tidak berkomunikasi lagi dengan RS.
"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas,"
SA berharap semoga laporan baliknya ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan.
Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu.
"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa),"
"Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," katanya.
Karena tidak terbukti, ia mengatakan punya hak untuk lapor balik, apalagi dugaan dirinya memperkosa anaknya diketahui sudah se Indonesia.
Ia berharap kepada masyarakat yang tidak tahu untuk menganalisa dengan baik perihal tuduhan yang diterima dari mantan istri.
Analisa lah secara logika yang brnar, bagaimana kebenarannya, tidak mungkin kasus begini dibiarkan aparat hukum.
Seolah-olah orang di luar berhalusinasi semua terkait tuduhan keji terhadap dirinya. Harusnya datang ke Luwu Timur, pelajari situasinya seperti apa.
"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.
Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.