KPK
Nasib Azis Syamsuddin Setelah Klaim Punya Orang Dalam di KPK, 3 Saksi Langsung Diperiksa
Ada tiga saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa di aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).
Ada tiga saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa di aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung.
Saksi tersebut yakni Syamsi Roli, PNS; Neta Emilia, Karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi, Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.
Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif Covid-19. Alhasil Azis dijemput paksa.
Heboh Azis Syamsuddin disebut punya orang dalam di KPK
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.
KPK pun memastikan akan mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Keterangan yang menyebut Azis Syamsuddin punya delapan orang di KPK nantinya bakal dikuatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pemanggilan saksi lain yang relevan.