Bidan Puskesmas Hina Ibu Hamil
Fakta-fakta Bidan Puskesmas Diduga Hina Bagian Sensitif Ibu Hamil saat Persalinan, Kini Terancam
Berikut ini Fakta-fakta oknum bidan Puskesmas dalam masalah besar diduga hina ibu hamil saat proses persalinan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Fakta-fakta oknum bidan puskesmas dalam masalah besar diduga hina ibu hamil saat proses Persalinan.
Kejadian di salah satu Puskesmas di Jakarta ini seketika viral di media sosial.
Pasalnya seharusnya petugas kesehatan diwajibkan menjaga kerahasiaan pasien, malah membicarakan ke luar.
Terbaru, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.
Menurut Purwadi terkait kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.
Kasus memalukan itu bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.
Pada Video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di salah satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.
Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.
Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.
Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.
Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).
STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan sesaorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.
"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."
"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).