Tribun Makassar
Dinsos Akan Bongkar Pelaku Eksploitasi Anak, Disanksi Rp200 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai serius mengatasi anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Lanjut Muhyiddin, dalam peraturan daerah Kota Makassar nomor 2 tahun 2008 pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.
Atau hukuman kurungan paling lama sepuluh tahun.
Itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hanya saja kata Muhyiddin sanksi dan hukuman tersebut belum bisa diterapkan.
Pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.
Untuk sementara, Dinsos akan memberi edukasi kepada pihak terkait, baik orangtua maupun pihak lain sebagai pelaku eksploitasi.
"Nanti kita mulai tahun depan, karena sementara sosialisasi," ujarnya.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan baliho, spanduk, dan videotron di sejumlah titik.
Termasuk di lampu merah, pantai losari, dan taman segitiga macan di Jl Sultan Hasanuddin.
"Kita pasang papan bicara di titik operasi anjal, sehingga masyarakat ikut diedukasi untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng," tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku banyak eksploitasi anak yang terjadi di Kota Makassar.
Perbuatan tersebut melanggar UU Perlindungan anak dan Perda No.5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau anak bekerja itu masih ada ambang batas entah dia masih sekolah, kalau pekerja anak itu dia sudah sepanjang waktu dia bekerja, jadi sebenarnya ini sudah langgar UU dan Perda No.5," katanya.
Upaya pembinaan telah dilakukan, misalnya memberi masukan ke orang tua yang terjaring.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada anak-anak yang mengemis.
Hal itu menjadi salah satu sebab tingginya angka anjal. (*)