Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan CPNS

Nia Daniaty Datangi Farhat Abbas Minta Bantuan untuk Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Meski begitu, Farhat belum tahu maksud bantuan yang diminta apakah berupa hukum atau dana

Editor: Ilham Arsyam
YouTube Trans TV Official dan Instagram @oliviadaniaty
Mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas dan Olivia Nathania 

"Cuma saya bilang, ya harus tuntas dong. Yang jelas, apa motif Oi mengatakan itu untuk bimbel Apa yang membedakan antara abu-abu bimbel atau calo atau jual beli atau memberikan janji?" tuturnya.

Lebih lanjut, Farhat menerangkan saat ini Nia Daniaty tengah berada di sebuah apartemen.

Namun, ia tak jarang bertemu Olivia dan sang kuasa hukum untuk membicarakan masalah itu.

Menurut pengakuan Oi, memang benar ia menerima uang. Namun, digunakan untuk bimbel CPNS.

"Kami sering berdiskusi, dianalisa bukti-bukti, tanya ke Oi terima uang berapa dan motif," terang Farhat.

"Jadi kita lihatlah nanti. Kalau Oi menggunakan uang itu, mungkin hampir kurang lebih Rp 1,5 miliar saja. Tapi dia merasa itu adalah bagian untuk membuat pelatihan dan pendidikan," tambahnya.

Terkait masalah ini, Farhat menyarankan baik korban dan pelaku sama-sama dilaporkan.

Menurutnya, para korban juga salah lantaran berniat ingin jadi PNS dengan membayar nominal tertentu.

"Kalau saya dua-duanya lah dihukum, diproses nggak ada masalah," ucap Farhat Abbas.

Sebagai informasi, Olivia dan Rafly dilaporkan oleh seseorang bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu.

Menurut laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP itu, Olivia diduga telah melakukan penggelapan, penipuan serta pemalsuan purat.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian sebesar Rp 9,7 miliar.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved