Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kasasi Habib Rizieq Shihab Soal Kasus Pemalsuan Swab Test Sudah Diterima MA, Kapan Putusannya?

Habib Rizieq Shihab melakukan kasasi untuk kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab 

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Baca juga: 5 Mantan Petinggi FPI Terpidana Kasus Kerumunan Petamburan Bebas Hari Ini, Gimana Rizieq Shihab?

Atas vonis tersebut, terdakwa Rizieq Syihab bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding, disusul penuntut umum yang sejurus mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved