5 Mantan Petinggi FPI Terpidana Kasus Kerumunan Petamburan Bebas Hari Ini, Gimana Rizieq Shihab?
Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terpidana perkara kerumunan massa di Petamburan, dinyatakan bebas dari penjara, hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terpidana perkara kerumunan massa di Petamburan, dinyatakan bebas dari penjara, hari ini, Rabu (6/10/2021).
Salah satu yang bebas yakni Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis.
Adapun empat mantan petinggi FPI lainnya yakni Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Seraya kebebasan ini, Sabri turut mengucapkan terima kasih kepada para pihak, dan pimpinan Rutan Bareskrim Polri.
"Kami sudah bebas. saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terina kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," kata Sabri kepada awak media setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021).
Tak hanya itu, eks Ketum FPI tersebut juga turut mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan dan masyarakat yang mendoakan dirinya bersama lima eks pimpinan FPI lainnya selama berada di Rutan.
Akan tetapi, dia memohon agar doa tersebut jangan terputus, sebab hingga kini masih ada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Muhammad Hanif Alattas --menantu Rizieq-- yang masih menjalani masa tahanan.
Sabri berharap, eks pendiri FPI dan menantunya tersebut bisa segera menghirup udara bebas dan menyusul kelima mantan pimpinan FPI lainnya.
"Jangan putuskan doa anda, disini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan, kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ucapnya.
Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis saat meninggalkan gedung Bareskrim Polri setelah menjalankan masa tahanan 8 bulan penjara, Rabu (6/10/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Rizieq Shihab Masih Jalani Masa Tahanan
Diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara untuk kasus kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Pada Agustus lalu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan Banding yang diajukan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan Senin (30/8/2021).
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding."
Dengan demikian, maka Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun penjara, sebagai vonis awal yang diterimanya.
Selain Rizieq Shihab, majelis hakim juga memperkuat vonis yang ditetapkan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama.
Keduanya maka tetap dihukum selama satu tahun penjara. Binsar menjelaskan, ketiga perkara tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan pada Jumat, 27 Agustua 2021.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ucap Binsar.
Seperti diketahui, Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negero Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Hakim kemudian menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.
Dalam video itu, diketahui Rizieq Shihab mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.
Hal tersebut diketahui Rizieq, sehingga statusnya kala itu merupakan pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rampung Jalani Vonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI Ajak Doakan Rizieq Shihab