Tribun Makassar
Setelah 30 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Gedung Juang 45 Kini Jadi Aset Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, terus melakukan upaya menertibkan aset milik Pemprov.
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, terus melakukan upaya menertibkan aset di Gedung Juang 45, Senin (5/101/2021).
PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel.
Penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga.
Pihak ketiga telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan kepada pemerintah provinsi Sulsel.
Alat berat diturunkan membongkar bangunan disekitar gedung yang tidak berizin.
Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021.
Menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun, hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel.
Dimana pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh Pemprov Sulsel.
Tahun berjalan, Pemrov Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010.
Tentang penyesuaian nilai aset Pemprov Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel,” ungkap Dirut PT. SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.
Kabid Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, setelah aset tersebut akan dikelola oleh PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
"Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda," katanya.