Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

PPKM Level 2 Makassar Diperpanjang, Mal Buka Sampai Jam 8 Malam, THM 9 Malam

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM pada masa covid-19.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM pada masa covid-19.

Surat edaran tersebut bernomor 443.01/517/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.

Makassar masih berstatus PPKM level 2, diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang.

Penentuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 48 tahun 2021.

Danny Pomanto mengatakan, status PPKM tidak ada perubahan, masih di level 2.

"Jumlahnya kita (kasus) dibawah 100 per minggu, BOR 5,4 persen," ucapnya, Selasa (5/10/2021).

Berikut instruksi Pemerintah kota Makassar yang tertuang dalam edaran tersebut:

1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan melaksanakan kegiatan belajar  mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dibuka dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 20.00.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum teknisnya diatur Pemda, sementara rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi 50 persen dari kapasitas dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat menggunakan aplikasi Peduli lindungi, jika melanggar akan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan dan jika melanggar akan ditutup.

7. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan 
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved