Tribun Bulukumba
Gelapkan Uang Pajak, Mantan PHL Samsat Bulukumba Belum Ditahan
JS (35 tahun), kini telah diberhentikan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Samsat Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - JS (35 tahun), kini telah diberhentikan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Samsat Bulukumba.
Sanksi pemberhentian diberikan karena ia diduga telah menggelapkan ratusan juta uang pembayaran pajak kendaraan.
Kanit Regident Samsat Bulukumba Iptu Sudirman, Kamis (30/9/2021) lalu, membenarkan pemecatan terhadap JS.
"Yang bersangkutan telah dipecat, dan sekarang sudah tidak lagi bekerja sebagai PHL di Samsat," kata Iptu Sudirman.
Kasus ini sementara berproses di kepolisian.
Itu setelah adanya korban yang melaporkan kasus itu ke polisi.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba, Ipda Daniel Nainggolan, Selasa (5/10/2021), mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum memanggil JS selaku terlapor.
Daniel mengaku, hingga saat ini pihaknya masih sedang mengumpulkan bukti-bukti dan laporan korban.
”Inikan baru beberapa korban yang melapor, dan kerugian yang kami dapat baru sekitar 15 jutaan," bebernya.
Pihaknya saat ini terkendala saksi-saksi.
Karena tidak adanya korban atau saksi yang mau diperiksa.
”Bahkan saat ini saksi belum ada yang diperiksa lantaran tidak ada korban yang mau hadir," tutupnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban penggelapan pajak, Farman Maulana, meminta Samsat Bulukumba tetap harus bertanggung jawab.
Bahkan kata dia, masyarakat juga tidak ada urusan dengan laporan yang di layangkan ke Polres Bulukumba terhadap JS.
”Harusnya itu urusannya Samsat dengan ibu JS, sementara pihak korban hanya meminta uang kembali beserta surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK yang sebelumnya telah disetor ke Samsat," tegas Farman.
Samsat lanjut Farman, tidak boleh cuci tangan pasca munculnya kelakuan anggotanya yang menggelapkan pajak ratusan juta itu.
Sebab kata dia, Samsat selama ini terlalu memberikan keleluasaan terhadap JS untuk ikut mengurus pajak kendaraan di Samsat. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi