Khazanah Islam
Siapa Sajakah Ahli Waris dalam Islam? Ternyata Ada 25 Orang, Berikut Rinciannya!
Siapa sajakah ahli waris dalam Islam? Ada 25 orang yang termasuk ahli waris dalam Islam, 15 laki-laki dan 10 perempuan.
lainnya yang bisa menghalangi mereka, namun pada kasus-kasus tertentu ternya mereka para ahli waris internal ini bisa hilang atau gugur haknya untuk mendapatkan warisan.
Nah, faktor yang bisa menggugurkan atau mengeliminasi hak mereka itu ada tiga; pertama berstatus sebagai pembunuh.
Maksudnya adalah kalau salah seorang dari ahli waris internal ini melakukan tindak kriminal pembunuhan terhadap ahli waris internal lainnya, maka hak untuk mendapatkan warisannya gugur, dia sudah blacklisted.
Yang kedua berstatus beda agama. Artinya jika ada diantara ahli waris internal yang berbeda agama, khususnya antara orang tua dan anak, maka hak masing-masing untuk mendapatkan warisan gugur, sudah tidak dianggap lagi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits sahih
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ
“Dari Usamah ibn Zaid radiyallah anhuma, bahwa Nabi SAW bersabda : Seorang muslim tidak mewariskan hartanya kepada kafir, dan (begitu pula) seorang kafir tidak mewariskan hartanya kepada muslim.”10
Dan yang terakhir, ketiga berstatus budak.
Sebagai contoh, di era awal kedatangan islam, di mana konsep perbudakan masih berlaku jika ada kabilah atau suku yang berperang, kemudian salah satunya memenangkan peperangan tersebut, maka pihak yang kalah menjadi tawanan atau budak pihak yang menang.
Dalam kasus seperti ini, seandainya ada salah seorang ayah yang ikut berperang dan ternyata berada dipihak yang kalah lalu kemudian di tawan, maka apabila sang anak meninggal, maka sang ayah yang statusnya budak tidak berhak mendapatkan bagian warisannya.
2. Eksternal
Istilahnya saja eksternal alias pihak luar, bukan inti atau keluarga utama, maka hak untuk mendapatkan warisan pun belum menjadi suatu kepastian. Ada kalanya mendapat bagian warisan, ada kalanya tidak, tergantung konfigurasi dan komposisi ahli waris yang ada.
Ketika semua ahli waris internal lengkap atau beberapa diantaranya ada, maka ahli waris eksternal bias dipastikan tidak memiliki sedikit pun hak untuk mendapatkan bagian warisan. Karena keberadaan ahli waris internal menghijab atau menjadi penghalang bagi ahli waris eksternal.
Adapun berapa jumlah ahli waris eksternal, jawabannya yang tinggal dihitung atau dilihat saja siapa-siapa yang tidak termasuk ahli waris internal.
maka secara otomatis mereka masuk ke dalam list ahli waris eksternal. Jadi total yang tersisa adalah 17 pihak. Nah, mereka itulah yang disebut ahli waris eksternal.
C. Ahli Waris III

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											