Tribun Politik
Pemerhati Politik Hiyar Abdi Hamzah Sebut Presiden Tiga Periode Khianati Reformasi
Kekuasaan dengan masa yang panjang berpotensi membuat seseorang menjadi otoriter.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerhati Politik, Hiyar Abdi Hamzah menyerukan penolakan terhadap wacana presiden tiga periode.
Hiyar menyampaikan sejumlah argumentasi mengapa masa jabatan presiden tiga periode tidak bisa diterima.
Pertama, Hiyar mengatakan, kekuasaan dengan masa yang panjang berpotensi membuat seseorang menjadi otoriter.
Hal itu membuat regenerasi kepemimpinan nasional macet dan munculnya kultus individu.
Kedua, batasan dua periode merupakan amanat rakyat masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI," kata Hiyar kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Ketiga, pembatasan dua periode mengandung nilai moral, filosofis, sosiologis, dan hukum yang sangat kuat.
Sebagai kehendak bersama rakyat Indonesia melalui wakilnya yang merumuskan amendemen pertama UUD NRI Tahun 1945.
Hiyar menegaskan, karena tidak menghendaki yang mengatur hanya pada satu orang dan memicu terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, Hiyar mengatakan, gagasan presiden tiga periode yang diusung siapa pun dalam masa kepemimpinan presiden mana pun adalah pengkhianatan pada amanat rakyat dan reformasi.
"Seperti menjadi indikasi kuat kemunduran Indonesia berdemokrasi," katanya.
Hiyar mengingatkan, perjalanan lahirnya pembatasan masa jabatan presiden di Indonesia untuk dua periode.
Hal itu baru muncul setelah era reformasi dan pasca-kejatuhan Orde Baru Soeharto.
Sebelum reformasi, Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sebelumnya dapat dipilih kembali," diamandemen melalui Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR RI pada tahun 1999."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pemerhati-politik-hiyar-abdi-hamzah-n.jpg)