Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

29.512 Warga Makassar Batal Terima Bansos

Dinas Sosial Kota Makassar memutuskan menghentikan bansos tersebut, status PPKM Makassar jadi alasannya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat meninjau ketersediaan paket bantuan sosial di Gudang Bulog Panaikang, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Sulawesi Selatan, Senin (23/8/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 29.512 warga Kota Makassar batal menerima bantuan sosial (bansos) tahap dua.

Dinas Sosial Kota Makassar memutuskan menghentikan bansos tersebut.

Status PPKM Makassar yang turun dari level 4 ke level 2 jadi alasannya.

Sekretaris Dinsos Makassar, Muhyiddin mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sudah ada penyampaian dari APH, tapi kami masih tunggu suratnya untuk memastikan kelanjutan bansos ini," ucap Muhyiddin kepada tribun-timur.com, Minggu (3/10/2021).

Pengadaan bansos dialokasikan melalui Biaya Tak Terduga (BTT).

Nilainya Rp 20 miliar untuk mengcover 100 ribu penduduk.

"Bantuan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri, daerah PPKM level 4 wajib mengalokasikan anggaran bansos," ujarnya.

Pihaknya telah membagikan bansos tahap satu kepada 70.488 penerima.

Nilai paket bansos sebesar Rp 200 ribu.

Total bansos yang tersalur pada tahap pertama mencapai Rp 14 miliar lebih.

"Masih ada Rp 5 miliar lebih di kas nanti akan dikembalikan ke anggaran BTT," jelasnya.

Muhyiddin menyampaikan, status Makassar PPKM level 2 sudah tidak masuk darurat.

Sehingga pembagian bansos tidak lagi diberikan.

Mekanisme pengadaannya pun akan berproses lama, karena harus melalui lelang tender.

"Tidak bisa lagi penunjukan langsung karena bukan lagi berstatus darurat," paparnya.

Ketentuan PPKM Level 2

Kota Makassar kini berstatus PPKM Level 2 setelah menetap di posisi level 4 kurang lebih dua bulan.

Makassar ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 4 sejak 25 Juli 2021 lalu. Kemudian berakhir pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Status PPKM Makassar ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 Makassar dengan zona kuning sesuai Inmendagri.

1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat 

Pendidikan/Pelatihan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar  mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, 
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum teknisnya diatur Pemda, sementara rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi 50 persen dari kapasitas dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

6. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan 
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. 

Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% persen dengan penerapan protokol kesehatan secara 
lebih ketat.

8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta 
tempat ibadah lainnya dilakukan paling banyak 74 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

10. Kegiatan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat 
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan

14. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved