Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanit Narkoba Polres Jual Sabu Laku Rp 1 Miliar, 76 Kg Diamankan dari Gembong, 13 Kg Dibagi-bagi

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.

Editor: Waode Nurmin
int
ilustrasi 

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni. 

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya. 

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya. 

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan diberikan ke Waryono yang juga Kanit Narkoba.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar. 

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai. 

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Beberkan 11 Bintara Sampai Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved