Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Mantan Pegawai KPK

Pakar Hukum Tata Negara: Apa Dasar Hukum Pemerintah Rekrut 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri?

Presiden pun dikabarkan telah setuju Polri merekrut mereka. Namun hingga kini, aturan mengenai penempatan mereka belum jelas.

Editor: Muh. Irham
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Novel Baswedan (KOMPAS.com/ GARRY ANDREW LOTULUNG) dan Jokowi (Instagram @Jokowi). 

Sedangkan isi Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut berbunyi: "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri.

Ia menilai bahwa saat ini sudah sepatutnya melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucap Mahfud.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved