DPRD Maros
Oknum DPRD Maros Terancam Penjara Pasca Hamili Orang, Korban Diancam hingga Ketua PPP Lepas Tangan
SS yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dilaporkan oleh seorang wanita muda IM.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Maros, SS (36) kini terancam dipenjara gegara kasus pemerkosaan di sebuah hotel di Makassar.
SS yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dilaporkan oleh seorang wanita muda IM.
SS dituding telah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap IM (26) tiga kali, hingga korban hamil.
Kini SS yang sudah berkeluarga tersebut masih aktif sebagai anggota DPRD Maros.
Kasus yang menjerat SS kini sedang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Sulsel.
Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SS.
Kemarin, IM mengaku telah mendapat ancaman dari pihak SS.
IM diancam lapor balik ke polisi gegara telah melanjutkan kasus pencabulan yang dialaminya.
"Saya mau menginformasikan, kalau pengacaranya terlapor kembali ancam saya," kata IM.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa beberapa saksi.
"Adapun terhadap (SS) saat ini dalam proses. Mana kala saksi semua sudah diperiksa, kemudian (SS) akan diperiksa," sambungnya.
Jika terbukti melakukan cabul dan ditetapkan tersangka, sang legislator SS terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kemudian kasus ini, pasal yang diterapkan penyidik yaitu Pasal 289 KUHP yaitu terkait pencabulan," tegasnya.
Sebelumnya, IM mengaku telah dihamili oleh oknum anggota DPRD Maros, SS.
Sebenarnya, IM sudah melapor ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun belum ada perkembangan kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/10-manfaat-buah-pisang-untuk-ibu-hamil-meredakan-rasa-mual-dan-muntah-hingga-mencegah-heartburn.jpg)