Identitas 2 Polantas yang Tilang Pengemudi Karena Bawa Sepeda Didalam Mobil, Komandannya Minta Maaf
Kemudian, petugas polisi itu menyebut, seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pengemudi ditilang karena membawa sepeda didalam mobil.
Kejadian ini langsung viral di media sosial.
Dikutip dari Tribunnews.com, si pengemudi ini melaju di Jalan Perimeter Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Polisi langsung menilang karena beralasan pengemudi mobil tidak diperbolehkan membawa sepeda atau barang.
Dua polisi yang menilang itu adalah Briptu Rizky dan Bripda Fahmi.
Pengemudi pun langsung merekam proses penilangan tersebut.
Berikut fakta-fakta yang telah rangkum terkait peristiwa tersebut:
Alasan Ditilang
Diberitakan TribunTangerang.com, Kamis (30/9/2021), pengemudi mobil mempertanyakan alasan dirinya ditilang.
"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."
"Jadi saya hari ini bawa sepeda katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB yang diletakkan di ruang tengah mobil.
Kemudian, petugas polisi itu menyebut, seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.
"Kalau mau bawa sepedanya seharusnya dikasih alat (di atas mobil)."
"Karena mobil ini kan keperluannya untuk bawa penumpang bukan barang," jelas polisi bernama Rizky itu.

Polisi Sebut Pasal yang Dilanggar Pemobil
Masih dikutip dari laman yang sama, pengendara mobil kembali mempertanyakan kesalahannya.
"Iya saya paham Pak saya juga punya, sebelumya maaf nih kita sharing aja. Jadi kesalahannya apa Pak?" tanya dia.
Polisi itu menjelaskan, pihaknya menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google."
"Bawa sepeda boleh, (tapi) jangan di dalam."
"Enggak apa-apa ditilang dulu," jawab Rizky.
Salah Terapkan Pasal
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.
Ia lalu meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.
Sambodo pun akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Polisi yang Salah Diberi Sanksi
Sambodo menyebut, pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.
Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.
Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.
"Ya memang itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul VIRAL Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Kena Tilang, 2 Polisi Diberi Hukuman, Akui Salah Terapkan Pasal