Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lesti Kejora

Lesti Kejora dan Rizky Billar 2 Kali Akad Nikah, Apakah Pernikahan Sah? Ustaz Maulana Buka Suara

Bagaimana hukum dua kali akad nikah dalam Islam? Dua kali akad nikah apakah pernikahan sah? staz Maulana mengutarakan pendapatnya.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar Suami Lesti Kejora. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana hukum dua kali akad nikah dalam Islam?

Dua kali akad nikah apakah pernikahan sah?

Pertanyaan tersebut banyak dilayangkan netizen di sejumlah kolom komentar akun gosip yang memposting tentang pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Ya, diketahui pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar dua kali akad nikah.

Rizky Billar dan Lesti Kejora telah melaksanakan akad nikah pada (19/8/2021).

Namun belakangan, mereka mengumumkan telah menikah siri pada awal 2021.

Hal ini pun menimbulkan pro kontra di kalangan netizen soal sah atau tidaknya akad nikah yang dilakukan dua kali oleh Leslar sapaan untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Keabsahan pernikahan Leslar dipertanyakan.

Lantas, sebenarnya boleh atau tidak melakukan ijab kabul sebanyak dua kali dalam pernikahan?

Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ustaz Maulana menjdi salah satu yang dimintai pendapat.

Mengutip dari Grid.ID, Ustaz Maulana mengutarakan pendapatnya mengenai pengumuman nikah siri Lesti dan Billar.

Dia menyebut, nikah siri memang bukan untuk dikabarkan kepada banyak orang.

"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja," ujarnya.

Ustaz Mulana kemudian memaparkan 3 hukum menikah yang dia ketahui.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved