Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kesaksian Anak Buah Kontraktor Modus NA Minta Uang Operasional ke Pengusaha Melalui Ajudan
Saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sampaikan aliran uang gratifikasi.
"Saat itu pak Fery bilang ke saya, nanti kamu janjian sama Pak Syamsul," ucap Yusman.
Setelah itu, Syamsul pamit kemudian Yusman mengatarkannya turun.
Setelah dua hari, Syamsul kemudian datang kembali ke rumah Ferry.
Setelah Syamsul pergi, Yusman dipanggil Fery di kamarnya dan diberikan uang tiga kantong plastik.
Baca juga: Besok Nurdin Abdullah Jalani Sidang, JPU KPK: Ada 7 Saksi
"Ini kasi ke Pak Syamsul yang diminta Pak Gubernur untuk biaya operasional," ucap Yusman menirukan ucapan Ferry saat itu.
Yusman mengambil uang yang tersimpan di kamarnya.
Ferry saat itu menyampaikan kepada dirinya bahwa isi dari tiga kantong plastik itu uang Rp2,2 miliar.
Sebelum menyerahkan ke Syamsul, Yusman memindahkan uang tiga kantong plastik itu ke dalam kardus mi instan dan kardus air mineral.
Dua hari kemudian, Syamsul benar-benar kembali datang ke rumah Ferry.
"Syamsul datang malam sekitar waktu isya sendirian dan langsung mencari saya. Kebetulan saya sendiri karena Pak Ferry ke Jakarta waktu itu," ujar Yusman.
Yusman menyimpan dua kardus berisi uang ke mobil yang dikendarai Syamsul di jok belakang.
Baca juga: Soal Duit Rp 4,6 M, Pengusaha Yusuf Tyos Sebut Utang dan Sudah Dikembalikan Nurdin Abdullah
Tiga hari kemudian setelah Ferry pulang dari Jakarta, barulah Yusman melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang itu kepada Syamsul Bahri.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/9/2021), Ferry Tanriadi hadir sebagai saksi secara virtual.
Dalam persidangan itu ia mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp2,2 miliar melalui ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.
Ferry mengatakan dirinya menugaskan anak buahnya bernama Yusman untuk menyerahkan uang itu kepada Syamsul.