Tribun Bulukumba
Gelapkan Uang Pajak, Oknum Pegawai Harian Lepas Samsat Bulukumba Dipecat
Penggelapan uang pajak ini diduga telah berlangsung sejak 3 tahun lalu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba, JS (35 tahun), kini dipecat.
Ia dipecat karena telah melakukan penggelapan uang milik wajib pajak.
Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit Regident Samsat Bulukumba Iptu Sudirman, Kamis (30/9/2021) membenarkan pemecatan terhadap JS.
"Yang bersangkutan telah dipecat, dan sekarang sudah tidak lagi bekerja sebagai PHL di Samsat," katanya.
Sudirman mengaku, saat ini pihaknya telah meminta kepada semua PHL untuk tidak melakukan hal yang sama.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban dari JS angkat bicara.
Setelah itu muncul warga lainnya, yang juga mengaku merupakan korban JS.
Dari informasi yang beredar, uang wajib pajak yang ia gelapkan mencapai ratusan juta rupiah.
Penggelapan uang pajak ini diduga telah berlangsung sejak 3 tahun lalu.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba, Ipda Daniel, mengaku pihaknya telah menerima laporan dari warga.
“Baru masuk laporannya, yang dilaporkan itu Pegawai Harian Lepas (PHL),” tuturnya beberapa waktu lalu.
Iya mengaku, setelah laporannya masuk maka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Kasus penggelapan dan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi,” jelasnya.
Salah satu korban, Muhammad Asri (43 tahun) menceritakan, ia telah membayar pajak kendaraan pada akhir bulan Juni 2021 lalu.