Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Artis

Pihak Olivia Nathania Anak Nia Daniati Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Olivia Nathania melalui kuasa hukum Susanti Agustina, akhirnya buka suara soal kasus dugaan penipuan yang menjadi sorotan

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Olivia Nathania melalui kuasa hukum Susanti Agustina, akhirnya buka suara soal kasus dugaan penipuan CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama anak artis Nia Daniati, Olivia Nathania, belakangan jadi sorotan karena diduga melakukan penipuan cpns.

Sejumlah korban yang diiming-imingi modus lolos CPNS pun sampai melapor polisi.

Kini, Olivia Nathania melalui kuasa hukum Susanti Agustina, akhirnya buka suara soal kasus dugaan penipuan yang menjadi sorotan.

Dari keterangan Susanti, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan alat pendukung yang bisa menguatkan penjelasannya.

"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2021).

Susanti sendiri menyebutkan bahwa pihak Oli tidak akan memberikan keterangan tanpa adanya bukti.

"Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," tutur Susanti.

"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," imbuhnya menyampaikan.

Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.

Bukan main-mian, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.

Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.

Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.

Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Tangkap Layar Kompas Tv)
Penjelasan Polisi Soal Kasus Dugaan Penipuan oleh Anak Nia Daniaty, Korban Akan Diperiksa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved