Interpelasi Anies
F-Golkar Ancam Sanksi Anggota yang Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies, DS: Akibat Kekenyangan
Ketua fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, mengatakan akan memberi sanksi anggota yang menghadiri rapat paripurna interpelasi terhadap Anies.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar berkomentar terkait Fraksi Golkar yang mengancam memberikan saksi bagi anggotanya yang hadir di rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E.
Diketahui, rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E digelar Selasa (28/9/2021) pagi tadi.
"Akibat kekenyangan jadi ngancem2," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Selasa, pukul 6.38 malam, seperti dikutip Tribun-timur.com.
Diketahui, ada tujuh Fraksi DPRD DKI sepakat tolak hak interpelasi Formula E.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta, yaitu Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat sepakat menolak hak interpelasi terkait program balap Formula E.
Dilansir dari Kompas.com, kesepakatan tujuh fraksi menolak hak interpelasi setelah melakukan pertemuan dengan Anies Baswedan di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Kamis (26/8/2021) malam.
"Jadi secara umum tujuh fraksi sepakat untuk tidak ikut interpelasi," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Jumat (27/8/2021).
Taufik mengatakan, dalam pertemuan tersebut Anies menjelaskan mengapa Formula E harus tetap terselenggara tahun 2022.
Saat ini, kata Taufik, perekonomian Jakarta masih dalam kondisi terpuruk sehingga perlu ada pemantik pertumbuhan ekonomi.
Itulah mengapa ajang Formula E diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan para investor bahwa Jakarta dalam keadaan membaik dan bisa kembali seperti keadaan normal.
"Justru Formula E salah satu cara membangkitkan ekonomi, menumbuhkan kepercayaan (negara) luar kepada kita," kata Taufik.
Kompas.com mendapatkan foto dari salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta terkait pertemuan Anies dengan para pimpinan tujuh Fraksi di DPRD DKI.
Terlihat tujuh pimpinan fraksi hadir dalam pertemuan tersebut.
Namun ada beberapa wajah yang tak bisa dikenali karena samar dan tertutup masker.
Beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Yakni, Ketua Fraksi Demokrat Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi PAN Bambang Kusumanto.
Lalu ada Wakil Ketua Fraksi PKS M Taufiq Zoelkifli, Ketua Fraksi Nasdem Wibi Andrino, Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco.
Fraksi Golkar Ancam Saksi Anggotanya
Kemarin, Ketua fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, mengatakan akan memberi sanksi anggota yang menghadiri rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E.
"Saya tidak akan biarkan salah satu anggota fraksi hadir, kalau ada yang hadir akan kita sanksi," kata Basri Baco saat dihubungi melalui telepon Senin (27/9/2021), seperti dilansir dari Kompas TV,
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan Rapat Paripurna interpelasi Formula E akan mulai digelar Selasa.
"28 (September) besok, (Rapat) Paripurna, jam 10," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Namun, Basri mengatakan, penjadwalan rapat paripurna interpelasi tidak sesuai dengan prosedur karena pada undangan rapat badan musywarah hari ini tidak ada jadwal pembahasan mengenai interpelasi.
"Jadi pengagendaan paripuran interpelasi besok itu menurut Golkar adalah ilegal dan tidak sesuai ketentuan dan tatib yang berlaku," kata Basri.
"Di aturan kita, undangan bamus itu harus di tanda tangan minimal dua wakil ketua. Dalam undangan itu tidak ada agenda interpelasi, jadi kita seharusnya memegang teguh aturan yang berlaku di DPRD," ujarnya.
Oleh sebab itu ia menyatakan partai Golkar tidak akan hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Karena pengagendaan intepelasi dalam rapat paripurna itu ilegal dan rencananya dilakukan besok, maka fraksi Golkar bersikap tidak akan menghadiri paripurna yang menurut kami adalah paripurna ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Basri.
Sebagai tambahan, Basri mengatakan bahwa yang melanggar harus diberikan sanksi administratif dan sanksi lain yang berlaku di DPRD DKI.
"Dan pelakunya juga harus diberikan sanksi administrasi dan sanksi lainnya yang harus berlaku di DPRD DKI Jakarta. Kita tidak boleh mempertontonkan kepada masyarakat bahwa kita bisa seenaknya mengubah agenda rapat sesuai kepentingan kita pribadi dan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan, penjadwalan rapat paripurna ini sudah disetujui dalam badan musyawarah.
"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di badan musyawarahkan, sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi, karena di Tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," kata dia.
Diketahui, interpelasi diajukan oleh fraksi PDIP dan PSI. Pengajuan interpelasi dilaksanakan untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait dengan gelaran Formula E yang dianggap menjadi pemborosan anggaran daerah di tengah pandemi Covid-19.
Cuma Dihadiri PDIP-PSI, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Ditunda
Rapat Paripurna Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E akhirnya ditunda kembali sampai waktu yang tidak ditentukan karena tidak capai kuorum atau angka minimal kehadiran anggota dewan.
"Terima kasih, izin, sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat paripurna siang ini.
Penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk kembali menggelar rapat paripurna pengusulan interpelasi, perlu dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) kembali. Setelahnya baru dapat dijadwalkan rapat paripurna interpelasi.
Diketahui, untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.
Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.
Pantauan Kompas.tv, rapat paripurna siang ini hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD dengan rincian 25 anggota fraksi PDI Perjuangan dan 7 anggota fraksi PSI.
Sebelumnya, rapat diskors sebanyak dua kali. Pertama selama satu jam, dari pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Lalu kedua selama 10 menit hingga pukul 11.40 WIB.
Dilakukan skors karena anggota belum mencapai kuorum.
Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah pembacaan pengajuan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terkait dengan penyelenggaraan Formula E. Pengajuan ini diinisiasi oleh fraksi PDIP dan PSI.
"Ini posisi peserta paripurna untum interpelasi hanya 31, harusnya 50 plus 1 baru bisa dilanjutkan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Baca Juga: Belum Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda Satu Jam
Sebelum sempat kembali dilanjutkan, ada interupsi dari dua anggota fraksi PDIP, Agustina Hermanto dan Wa Ode, dan satu anggota fraksi PSI, Idris Ahmad.
"Ketua tolong jangan ditutup, tetap beri kesempatan," kata Agustina dalam rapat tersebut.
Wa Ode menyampaikan hal serupa, ia mengatakan rapat paripurna sudah sesuai tatib DPRD.
"Karena itu rapat paripurna sudah sah dan legal untuk dilanjutkan," kata Wa Ode.
Prasetio kemudian mempersilakan kepada kedua fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna.
"Kami persilakan kepada pengusul hak interpelasi untuk sampaikan apa yang disampaikan," kata Prasetio.
Rapat berakhir tanpa adanya pengambilan keputusan. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas TV/ Hasya Nindita)