Tribun Maros
Diduga Cabul, Anggota DPRD Maros juga Kader PPP Terancam Penjara 9 Tahun
"Kemudian kasus ini, pasal yang diterapkan penyidik yaitu Pasal 289 KUHP yaitu terkait pencabulan," kata Kombes Zulpan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Menurut IM, pertemuan itu dengan alasan akan memberikan uang investasi itu.
Saat sampai di hotel, SS meminta IM untuk naik ke kamarnya.
"saya sempat bertanya kenapa harus didalam kamar," kata IM dengan mata berkaca-kaca.
Tapi alasan SS karena merasa tidak enak jika seorang anggota DPRD memberikan uang dan dilihat orang.
IM pun masuk ke kamar SS yang sudah disewa.
Ternyata SS punya permintaan yang lain.
Dia akan memberikan uang itu dengan syarat IM bersedia melayani nafsu bejatnya.
Setelah berpikir panjang dengan berbagai pertimbangan, IM pun menuruti kemauan SS.
Namun uang yang diberikan SS pun tidak sesuai kesepatan awal, yakni hanya Rp 20 juta dari perjanjiannya Rp 50 juta.
Alasan SS karena uang proyeknya belum cair.
Hubungan itu ternyata berlanjut, hingga urusan tidur bareng dilakukan keduanya sampai 3 kali.
Sampai akhirnya IM hamil Juni 2020.
IM yang takut membuat keluarganya malu, kemudian meminta SS untuk bertanggungjawab.
Sayangnya SS yang dikenal orang terpandang di daerah itu, sudah memblokir kontak IM.
Sampai IM harus mengirim bukti tespack kehamilannya itu ke nomor istri SS.