Tribun Makassar
Rektor UNM Kirim Surat ke Andi Sudirman, Minta Kembalikan Prof Jufri Secara Terhormat
Prof Muhammad Jufri dilengser dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor UNM Prof Husain Syam mengirim surat ke Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat bernomor 4536/UN36/TU/2021 27 September 2021 tersebut Husain meminta agar Pemprov Sulsel mengembalikan Prof Jufri ke instansi asal, UNM.
Surat itu dikirim sebagai bentuk penolakan atas mutasi jabatan yang dilakukan pemprov Sulsel 24 September 2021.
Muhammad Jufri dilengser dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
"Hari ini kami mengirim surat kepada pak Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, kita kirimkan untuk meminta dengan hormat mengembalikan Prof Jufri ke instansi asal," tegas Husain Syam di Ruang Rektor Lt 7 Menara Pinisi, Senin (27/9/2021).
Husain meminta balasan secepatnya agar status Prof Jufri jelas dan bisa fokus kembali menjalankan tri dharma perguruan tinggi sebagai tenaga dosen.
"Saya mohon dengan hormat secara resmi dan bermartabat, kita tunggu balasannya tidak terlalu lama," ujarnya.
Menurutnya harus ada penyampaian secara resmi melalui persuratan agar bisa saling menghargai.
Berikut empat poin surat Husain Syam ke Andi Sudirman:
Sehubungan dengan mutasi jabatan Bapak Prof. Dr. Muhammad Jufri, MSi, MPsi.. Psikolog dari Kepala Dinas Pendidikan ke Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulawesi Selatan per
tanggal 24 September 2021. Dengan ini kami menyampaikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Penugasan yang bersangkutan sebagai Kadis Kebudayaan dan Kepariwisataan menurut hemat saya tidak sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan Saya hanya merekomendasikan dan meminjamkan ke Pemprov Sulawesi Selatan untuk membantu mengatasi masalah pendidikan sebagai bagian dari pengembangan kualitas SDM, harga diri,
harkat, dan martabat rakyat Sulawesi Selatan. Dengan kata lain bukan sekedar hadir mengisi jabatan yang ada.
2. Prof. Jufri, tidak mengikuti pelantikan pada tanggal 24 September 2021, karena sikap kami sejak adanya hasil job fit yang kemudian diwacanakan bahwa yang bersangkutan dimutasi ke Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Kami bersepakat tidak menerima, karena tidak sesuai dengan kompetensi atau kepakarannya. Apalagi yang bersangkutan tidak pernah memilih Jabatan di luar Dinas Pendidikan selama proses job fit terakhir.
3. Prof. Jufri memilih kembali ke instansi asal yaitu Universitas Negeri Makassar, karena sangat dibutuhkan keilmuan atau kepakarannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan hormat kami memohon kesediaan Bapak Plt. Gubernur Sulsel agar yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya. (*)