Mutasi Pejabat Pemprov Sulsel
Gegara Jabatan Jayadi Nas, Mutasi Sudirman Sulaiman Terancam Dianulir KASN, BeginiReaksi BKD Sulsel
"Secara prinsip jika ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan maka akan diklarifikasi lebih dulu," kata Wakil Ketua KASN
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi pejabat berdasarkan hasil jobfit.
Hanya saja pada pelaksanaanya, mutasi yang dilakukan Pemprov Sulsel pada Jumat (24/9/2021) lalu tak sesuai rekomendasi KASN bernomor: B- 2732 /KASN/08/2021 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Seharusnya Pemprov Sulsel melakukan mutasi terhadap 12 pejabatnya, namun hanya 10 pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu, serta satu pejabat di SK-kan tidak sesuai dengan rekomendasi KASN, atas nama Jayadi Nas.
Jayadi yang sebelumnya menjabat Kadis PTSP direkomendasikan menduduki jabatan Kadis Perpustakaan dan Arsip Sulsel, tapi justeru diberikan jabatan lain, yakni Staf Ahli Bidang Kesra Setda Sulsel.
Apakah tindakan tersebut termasuk cacat Administrasi?
Sikap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun mendapat reaksi Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto.
Menurut Tasdik, hasil rekomendasi KASN seharusnya dijalankan oleh pemerintah bersaangkutan.
Kalaupun ada perubahan harus ada penyampaian langsung ke KASN.
"Secara prinsip jika ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan maka akan diklarifikasi lebih dulu," kata Tasdik Kinanto.
Terkait dengan hal ini, pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah pelaksanaan mutasi di Pemprov Sulsel berjalan sesuai prosedur.
"Sedang dilakukan klarifikasi dengan pihak Pemprov Sulsel," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan mutasi yang dilakukan memang tidak sesuai rekomendasi lama dari KASN.
Hal itu disebabkan karena salah satu pejabat bersangkutan, Rudy Djamaluddin telah mengundurkan diri sebagai bagian dari Pemprov Sulsel.
Rudy menyatakan kembali ke Kampus Unhas pada 31 Agustus lalu.
Karena itu, pihaknya kembali bersurat ke KASN untuk melakukan perombakan atas rekomedasi yang diberikan KASN.
"Kita sampaikan ke KASN setelah sehari pengunduran diri Prof Rudy, jadi rekomendasi yang terakhir itu yang kita ikuti," jelasnya.
Tidak ada cacat administrasi dalam mutasi kali ini kata Imran, karena sudah sesuai prosedur. Perubahan tersebut menjadi salah satu faktor lamanya izin pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya prosesnya lama, karena kita perbarui dulu rekomendasinya, kita sampaikan ke KASN bahwa ada pejabat yang mundur," terangnya.
Seharusnya kata Imran dalam rekomendasi lama, Rudy Djamaluddin dimutasi ke Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Kepala Dinas PUTR Sulsel.
Posisi Rudy sebagai Staf Ahli Bidang Kesra digantikan oleh Jayadi Nas yang ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sementara Hasan Sijaya keluar dari lingkaran mutasi tetap di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mulanya akan ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.
Berikut nama yang dilantik Plt Gubernur Sulsel:
1. Muhammad Firda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan jadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
2. Denny Irawan Saardi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata jadi Kepala Dinas PM-PTSP.
3. Andi Hasbi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat, Subbidang Kesejahteraan Rakyat jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
4. Nimal Lahamang, Kepala BPBD jadi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
5. Andi Darmawan Bintang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jadi Kepala Bappelitbangda.
6. Andi Irawan Bintang, Kepala Dinas ESDM) jadi Kepala Dinas Sosial
7. M Ichsan Mustari Kepala Dinas Kesehatan jadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel.
8.Jayadi Nas Kepala Dinas PM- PTSP jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat.
9. Muhammad Jufri Kepala Dinas Pendidikan jadi Kepala Disbudpar
10.Idham Kadir Kepala Biro Umum jadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.