Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Beginilah Cara Olivia Anak Nia Daniaty Meyakinkan Korban Penipuan untuk Terima SK CPNS Palsu

Oli dan RAF diduga berani membuat surat bodong dengan lambang garuda dan kop surat BKN dengan tanda tangan dari kepala BKN

Editor: Ilham Arsyam
Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly 

TRIBUN-TIMUR.COM - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly N Tilaar, sontak jadi sorotan pemberitaan.

Pasangan suami istri tersebut dituding melakukan dugaan penipuan dengan sangat rapi dan terstruktur.

Hal itu dikatakan Kuasa hukum para korban penipuan seleksi CPNS, Odie Hudiyanto, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Tujuan dari semua ini, menurut Oddie, agar para korban yakin untuk memberikan uang kepada Olivia, anak penyanyi Nia Daniaty.

"Oli memberikan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS, lengkap dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatannya, dan bagian apa," tutur Odie, seperti dikutip Kompas.com.

"Oli dan RAF berani membuat surat bodong dengan lambang garuda dan kop surat BKN dengan tanda tangan dari kepala BKN," kata Odie melanjutkan.

Untuk penyerahan Surat Keputusan, Odie mengatakan, Olivia dan suaminya memilih tempat yang terbilang cukup profesional.

"Yaitu, gedung bidakara. Dia punya tim berpakaian rapi. Tapi, tanpa menggunakan name tag," kata Odie.

Lebih lanjut, Odie meminta agar penyidik Polda Metro Jaya memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

"Karena jarang, seorang yang diduga melakukan penipuan berani membuat lambang garuda dan kop surat BKN. Kalau ini dibiarkan, khawatir pelaku ke depannya gunakan lambang KSP kali ya," ucap Odie.

Sebagai informasi, Odie Hudiyanto menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021, untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.

Adapun Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Odie Hudiyanto menyebut, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.

Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved