Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Pernah Dirawat di RS Dadi

Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat menyampaikan pelaku pembakar Masjid Raya Makassar yang ditangkap polisi pernah jadi pasien gangguan jiwa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Direktur RSKD Dadi, dr Arman Bausat 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat menyampaikan pelaku pembakar Masjid Raya Makassar yang ditangkap polisi pernah jadi pasien gangguan jiwa.

dr Arman Bausat mengungkapkan pihaknya telah mencocokkan identitas pelaku dengan data riwayat pasien RS Dadi.

Hasilnya, identitas K dinyatakan cocok dengan identitas salah satu pasien yang pernah dirawat di RSD Dadi.

dr Arman mengatakan K pernah dirawat di RS Dadi Makassar.

"Kita sudah cocokkan, jadi memang benar. Doktter ahli kejiwaan pernah merawatnya sudah mengonfirmasi kalau pelaku pernah di rawat di sini," kata dr Arman Bausat kepada wartawan, Minggu (26/9/2021) sore.

Pelaku pernah dirawat pada tahun 2021 ini. 

Namun dr Arman belum bisa merincikan bulan berapa pelaku jadi pasien dan kapan dikeluarkan dari RS.

dr Arman mengatakan, K dulunya mengalami gangguan jiwa

Bahkan pelaku disebut punya riwayat mengonsumsi obat-obatan terlarang.  

"Kalau untuk dirawat kembali di RS, mungkin pihak kepolisian yang menentukan. Karena pelaku kan sudah ditangani polisi karena kasus pembakaran mimbar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mimbar Masjid Raya Makassar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga dibakar orang tak dikenal. 

Peristiwa tersebut terjadi antara Jumat (24/9/2021) malam dan Sabtu (25/9/2021).

Hanya sebagian dari mimbar yang terbakar.

Saat ini polisi telah mendatangi TKP untuk mengidentifikasi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved