Yusril Ihza Mahendra Bantu Moeldoko Gugat Kubu AHY, Partai Demokrat: Dulu Dipanjat Sekarang Digugat
anak Ihza Mahendra, yaitu Yuri Kemal Fadlullah, maju menjadi bakal calon peserta Pilkada 2020 Belitung Timur dengan rekomendari dari Demokrat
"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata dia.
Yusril melanjutkan, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.
"Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ujar Yusril.
Yusril mengaku, ia bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.
Menurut Yusril, keterlibatannya dalam menangani JR ini merupakan tanggung jawab kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.
"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia.
Cari Pembenaran
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai kubu Moeldoko mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB pada Maret 2021 dengan mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.
Padahal, menurut Didik, KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat itu diikuti oleh peserta 'abal-abal'.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Didik.
Anggota Komisi III DPR itu pun menilai uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih saja mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.