Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Setahun JN Jadikan 26 Santri Korban Tindakan Asusilanya, Modus dan Pengakuan Pelaku?

Dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang ataupun ancaman berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang.

Editor: Waode Nurmin
Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel/Shinta
Tersangka JN terlibat pelecehan 26 santri saat berada di Polda Sumsel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi mengamankan JN pengasuh sekaligus pengajar di Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

JN ditetapkan sebagai tersangka kasus Pelecehan Seksual terhadap 26 santri dibawah umur.

Rata-rata korbannya berumur 12-13 tahun.

Dihimpun dari TribunSumsel, Jumat (17/9/2021), aksi bejat JN mulai terbongkar dari kecurigaan orang tua santri.

Sebab, santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.

Setelah ditanya lebih lanjut, barulah terungkap korban mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes tempatnya menimba ilmu.

Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama berinisial JN.

Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021). 

Pelaku ditangkap

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian bergerak cepat.

Hasilnya, JN berhasil diciduk polisi.

JN kemudian ditampilkan ke awak media dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga total sekarang ada 26 korban.

"Sekarang total korban ada 26 anak dan 11 di antaranya mengalami so***i," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, dikutip dari TribunSumsel.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved