Siapa Kivlan Zen? Jenderal TNI 'Seteru Abadi' Wiranto yang Baru Saja Divonis 4 Bulan Penjara
Kivlan Zen akhirnya divonis 4 bulan dan 15 hari penjara atas kasus memiliki senjata api dan peluru tajam
Namun, perseteruan tak pernah benar-benar berhenti.
Kivlan pernah menggugat Wiranto terkait perbuatan melawan hukum.
Kivlan menuding Wiranto korupsi uang PAM Swakarsa, yaitu pasukan yang direkrut dari warga sipil untuk demo tandingan Sidang Istimewa 1999.
Kivlan Zen mengatakan bahwa Wiranto telah melakukan korupsi uang negara sejumlah Rp 10 miliar.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri sidang lanjutan pembacaaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2020 silam.
"Apalagi Wiranto, koruptor. Terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan.
Menurut Kivlan Zen, Wiranto telah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya digunakan untuk upah pembentukan PAM Swakarsa.
Namun yang diberikan kepada Kivlan hanya Rp400 juta yang membuatnya bangkrut.
Atas semua tudingan koleganya itu, Wiranto berkali-kali membantahnya.
Mantan Menkopolhukam di periode pertama Presiden Jokowi itu, mempersilakan Kivlan menggugat ke pengadilan. "Semua itu tidak benar," kata Wiranto. (*)