Pegawai KPK
ISI Lengkap Surat Terbuka Ultimatum BEM SI & GASAK kepada Jokowi agar Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
Aliansi BEM SI dan GASAK pun memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.
Pemohon menilai, hasil penilaian TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal, syarat TWK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, MK menolak permohonan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.
Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.
Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). (*)