Rocky Gerung
Gatot Nurmantyo dan Amien Rais ke Rumah Rocky Gerung, DS: yang Kasian RG, Dia Gak Sadar Dimanfaatkan
Selain Gatot Nurmantyo, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, hingga mantan Presiden PKS Sohibul Iman bertandang ke rumah Rocky Gerung, Kamis
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait kehadiran sejumlah tokoh yang berkunjung ke Rumah Rocky Gerung di Bogor.
Denny Siregar tampak memposting foto Rocky Gerung bersama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh lainnya.
Diketahui, selain Gatot Nurmantyo, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, hingga mantan Presiden PKS Sohibul Iman bertandang ke rumah Rocky Gerung, pada Kamis (23/9/2021).
Kehadiran mereka disebut untuk memberikan dukungan kepada Rocky Gerung atas polemik kepemilikan lahan dengan PT Sentul City.
Foto-foto pertemuan itu diposting Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id.
"Tak sengaja, sore hari tadi bertemu Pak Gatot Nurmantyo, juga ketemu Pak Sohibul Imam, dan yg pasti Pak Amien Rais, di kediaman Rocky Gerung di Sentul," tulis Mustofa, Kamis, pukul 11.13 siang.
Ada empat foto yang diunggahnya.
Salah satu foto itulah yang diposting ulang Denny Siregar di akun Twitter @Dennysiregar7.
Melihat pertemuan tersebut, Denny Siregar justru berpendapat lain.
Menurut Denny Siregar, para tokoh itu datang bukan untuk membela Rocky Gerung, melainkan untuk kepentingan politik pribadi.
Sahabat Abu Janda dan Eko Kuntadhi bahkan mengatakan kasian kepada Rocky lantaran tidak sadar sedang dimanfaatkan.
"Percaya ngga ?
Sebenarnya mrk2 yang datang ke Rocky Gerung ini bukan utk membela RG, hanya memanfaatkan kasus RG itu untuk kepentingan politik mereka pribadi. DNA mrk bukan DNA saling membela, tapi saling memanfaatkan..
Yang kasian itu RG. Dia gak sadar dia dimanfaatkan (emoji tertawa)," tulis Denny Siregar, Jumat (24/9/2021) pukul 3.49 sore.
Tak berhenti di situ, Denny Siregar mengatakan jika pada akhirnya Rocky Gerung terusir dari rumah, mereka yang datang berkunjung cuma memberi simpati.
"Nanti juga kalo Rocky Gerung akhirnya harus terusir dari rumahnya karena tanah yg didudukinya gak sah, yang ngumpul2 itu cuman kasih simpati..
Barulah si RG sadar bahwa diantara mereka itu tidak ada pertemanan abadi. Yang ada hanya kepentingan perut pribadi..," tulis Denny Siregar, Jumat, pukul 5.51.
Polemik Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City
Dilansir dari artikel Tribunnews.com berjudul Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Diberi Waktu 7x24 Jam, rumah aktivis Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam akan dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak mengosongkan tempat tersebut.
Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Kemudian, Ricky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.
Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.
Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.
Pasalnya, ujar Haris, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009.
Didapatkan Secara Sah
Menurut Haris, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.
Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.
Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."
"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.
Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.
"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."
"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.
BPN Pastikan Lahan yang Ditempati Rocky Gerung Itu HGB
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan bahwa terkait masalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City sudah dibahas bersama Pemkab Bogor.
BPN dan Pemda meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kondusif.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," kata Sepyo Achanto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.
Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," kata Sepyo.
Dia menuturkan bahwa tanah yang bersengketa ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sentul City.
Sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi atau tidak oleh si pemilik HGB.
Sepyo juga membantah bahwa HGB yang dikeluarkan BPN tersebut palsu.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," kata Sepyo.
Meski begitu, demi kondusifitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.
(Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/ Hasanudin Aco, Kompas.com/Sania Mashabi, Warta Kota)