Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai KPK

Aliansi BEM SI Ultimatum Jokowi, 'Ancam' Bakal Demo Jika 56 Pegawai KPK Tak Diangkat Jadi ASN

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021 lantaran tidak lolos TWK sebagai syarat alih status jadi ASN.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Wow
Presiden Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) turut menaruh perhatian pada polemik pemecatan 56 pegawai KPK.

Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.

Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait hal itu, BEM SI dan GASAK pun memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, BEM SI mendorong Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengambil sikap terhadap 57 pegawai KPK yang telah menerima surat pemberhentian lantaran TWK yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM.

Ultimatum itu BEM SI dan GASAK sampaikan melalui surat terbuka.

Melalui surat terbuka itu, BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana sesuai dengan janjinya untuk memperkuat lembaga antirasuah saat kampanye pemilihan presiden beberapa tahun silam.

"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, dilansir dari artikel Kompas TV berjudul Aliansi BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam

Lebih lanjut, sebagaimana termaktub dalam surat terbuka, BEM SI dan GASAK akan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan jika ultimatum tidak digubris.

"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjutnya.

BEM SI dan GASAK menilai surat ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.

Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tandasnya.

Perwakilan BEM SI, yakni Presiden BEM UNS Zakky Musthofa menyatakan pihaknya pastikan akan turun ke jalan apabila Presiden Jokowi tidak menggubris ultimatum tersebut.

Adapun titik aksi, kata Zakky, rencana akan dipusatkan di Jakarta.

"Insya Allah akan ada ribuan massa datang ke titik aksi nanti pada tanggal 27 September 2021 di Jakarta," ungkap Zakky saat dihubungi Kompas TV, Kamis (23/9/2021) malam.

Penting diketahui, surat terbuka dan ultimatum ini dilayangkan buntut dari pernyataan Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.

Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.

Selain itu, lanjutnya, ada pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Putusan MA

Adapun menurut putusan MA terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN menyebutkan, tindak lanjut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Menurut MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.

Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

Atas dasar pertimbangan tersebut MA memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Begitu pula dengan MK yang juga memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.

Pasal yang dimohonkan untuk diuji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemohon menilai, hasil penilaian TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Padahal, syarat TWK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, MK menolak permohonan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.

Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved