Pegawai KPK
Aliansi BEM SI Ultimatum Jokowi, 'Ancam' Bakal Demo Jika 56 Pegawai KPK Tak Diangkat Jadi ASN
Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021 lantaran tidak lolos TWK sebagai syarat alih status jadi ASN.
Editor:
Sakinah Sudin
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal, syarat TWK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, MK menolak permohonan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.
Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.
Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). (*)