Tribun Makassar
Pelaku Rudapaksa di Apartemen Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
HP korban juga dicuri oleh salah satu teman dari pelaku ini inisial FN. Kedua pelaku, Wawan dan temannya FN pun ditangkap
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Remaja putri berinisial SR (menjadi korban rudapaksa di salah satu apartemen di Makassar.
Peristiwa itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (22/9/2021) malam.
"Iya benar, kami menerima laporan tersebut," kata Kompol Jamal sapaan Jamal Fathur Rakhman.
Lebih lanjut, Kompol Jamal menjelaskan, rudapaksa itu bermula saat SR diajak oleh temannya yang tidak lain adalah tetangganya (S) ke apartemen, Sabtu pekan lalu.
Di apartemen itu, sudah ada lebih dahulu, pelaku RD alias Wawan (23) dan temannya FN.
"Diawali korban (SR) ini diajak oleh temannya ke salah satu apartemen yang ada di Kota Makassar, di kamar tersebut sudah ada pelaku (Wawan) beserta temannya," terang Kompol Jamal.
Wawan dan temannya FN, lanjut Kompol Jamal, pun mengajak SR untuk meneguk minuman keras atau miras.
"Setelah minum-minum, korban ini mabuk dan disitulah pelaku menyetubuhi anak tersebut hingga sampai pagi korban baru menyadarinya," ujarnya.
Tidak hanya dirudapaksa, ponsel SR juga ikut dicuri oleh teman Wawan FN.
"Ketika terjadi persetubuhan itu, HP korban juga dicuri oleh salah satu teman dari pelaku ini inisial FN. Jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak dan pencurian," jelasnya.
Kedua pelaku, Wawan dan temannya FN pun ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
"Untuk dua pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu ini sedang dilakukan pemeriksaan insentif oleh gabungan Tim Jatanras dan PPA Polrestabes Makassar," beber Kompol Jamal.
"Sampai sekarang kami juga sedang melajukan pengembangan terhadap teman pelaku lainnya," sambungnya.
Wawan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara FN dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)