PHRI Sulsel
Makassar PPKM Level 2, Ketua PHRI Sulsel: Semoga Hunian Segera Lebih Baik
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menyambut baik penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Sulawesi Selatan (Sulsel) Anggiat Sinaga menyambut baik penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar.
Sebagaimana diketahui, Kota Makassar ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 4 sejak 25 Juli 2021 lalu, kemudian berakhir pada Senin (20/9/2021) lalu.
Perhimpunan hotel dan restoran, kata Anggiat, sangat menyambut bahagia dengan penurunan level tersebut.
“Kita menyambut syukur sudah PPKM level 2,” kata Anggiat via WhatsApp ke tribun-timur.com, Kamis (23/9/2021).
Anggiat berharap kondisi terus terjaga dan Makassar bisa masuk zona hijau.
“Semoga dengan PPKM level 2, semangat kegiatan nasional akan menjadi kekuatan kedepannya sehingga hunian segera lebih baik,” harapnya.
CEO Phinisi Hospitality ini juga berharap protokol kesehatan tetap terjaga.
“Karena ada proses prokes yang terjaga dan daerah ini masuk daerah kategori resiko yang rendah dan ini menjadi nilai pembeda dengan daerah-daerah lainnya,” tutupnya.
Status PPKM Makassar ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 Makassar dengan zona kuning sesuai Inmendagri.
1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.