Tribun Makassar
Lapas Makassar Kembangkan Budidaya Burung Puyuh
400 burung puyuh tersebut akan diternakan dan dikelola oleh warga binaan yang telah lulus assesment oleh tim Bidang Bimbingan Kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menerima bantuan 400 ekor Burung Puyuh untuk budidaya dari Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Rabu (22/9/2021).
Bantuan diberikan langsung oleh Kepala Dinas Evy Aprialti di ruang Bimbingan Kerja Lapas Makassar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Kamis (23/9/2021) mengatakan bantuan 400 burung puyuh tersebut akan diternakan dan dikelola oleh warga binaan yang telah lulus assesment oleh tim Bidang Bimbingan Kerja.
Sebanyak 15 orang dan digilir untuk mengelola telur puyuh yang dihasilkan.
"Kegiatan ini akan menjadi pembelajaran dan bekal bagi warga binaan yang nantinya bisa menghasilkan income. Diharapkan setelah bebas mereka dapat termotivasi untuk mengembangkan usaha mandiri beternak burung puyuh," ungkapnya.
Kadis Evy menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dibangun Lapas Makassar dalam upaya bekerjasama mengembangkan keterampilan berwirausaha Warga Binaan Lapas Makassar, khususnya terkait dengan peternakan.
Pihaknya akan melakukan monitoring setiap bulan untuk memantau perkembangan atau capaian pengembangan ternak oleh Warga Binaan Lapas Makassar.
Evi berharap kerjasama antar Lapas Makassar dan Pemkot Makassar khususnya Dinas Perikanan dan Pertanian dapat terus berlanjut dan terkoordinasi dengan baik.
Ini untuk pengembangan usaha dan keterampilan Warga Binaan, dengan jangkauan lebih luas termasuk di dalamnya sektor pertanian dan usaha lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto dalam keterangannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Perikanan dan Pertanian atas kepeduliannya, mendukung program pembinaan kemandirian Warga Binaan di Lapas Makassar.
Diharapkan nantinya berguna sebagai bekal penghidupan kelak ketika WBP telah selesai menjalani masa pidananya dan berintegrasi kembali dalam lingkungan masyarakat.(*)