Tribun Sidrap
Bupati Sidrap Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD
Bupati Sidrap, Dollah Mando menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sidrap.
Dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Rabu, (22/09/2021).
Di hadapan para anggota DPRD serta pejabat lingkup Pemkab Sidrap yang turut hadir, Dollah Mando memaparkan penjelasan umum terkait urgensi dari ranperda yang dimaksud.
Dijelaskan Dollah, kondisi pelaksanaan APBD TA 2021 dihadapkan PPKM Mikro di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Sidrap melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.
Melalui peraturan itu, lanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan perubahan alokasi (realokasi) dan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Hasil Bagi (DHB).
Paling sedikit 8 persen dari DAU untuk mendukung pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerinah daerah wajib melakukan penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan dana transfer umum paling sedikit 25 persen untuk mendukung pemulihan ekonomi.
"Konsekuensi realokasi dan refocusing anggaran ini mengakibatkan perkembangan keuangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran," kata Dollah
"Serta terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang dalam semester pertama APBD TA 2021, untuk selanjutnya menjadi dasar perubahan APBD TA 2021," sambungnya.
Dollah memberikan gambaran asumsi perencanaan anggaran yang tertuang APBD-P TA 2021 mengenai anggaran pendapatan dan anggaran belanja serta anggaran pembiayaan.
Untuk anggaran pendapatan, estimasi pendapatan daerah TA 2021 yang tertuang dalam ranperda APBD-P sebesar Rp1,2 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar 14 Milyar atau sebesar 1,15 persen dari anggaran awal sebesar Rp1,22 triliun lebih.
"Secara kumulatif rencana penerimaan terdiri dari PAD sebesar Rp154 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,029 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp54 miliar lebih," jelasnya.
Sementara untuk estimasi anggaran belanja sebesar Rp1,25 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp9 miliar atau 0,75 persen dari anggaran awal Rp1,26 trilyun lebih.
Secara kumulatif terdiri belanja operasi Rp851 miliar lebih (67,58 persen dari total belanja), belanja modal Rp270 milyar (21,51 persen total belanja), belanja tidak terduga Rp3 milyar lebih (0,23 persen total belanja), serta belanja transfer Rp134 miliar lebih (10, 65 persen total belanja)
"Prioritas program dalam anggaran belanja tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum APBD dan perubahan APBD Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2021 mengacu pada prioritas nasional dan provinsi," ulas Dollah Mando lebih jauh.