Tribun Ekonomi
5 Tips Terhindar Pinjaman Online Ilegal
Masyarakat harusnya semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -General Manager Kredivo Lily Suriani membeberkan lima tips agar terhindar dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Pasalnya, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan, masyarakat mudah mengakses berbagai informasi pinjol melalui sosial media.
“Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (22/9/2021).
Untuk itu, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan berbagai pihak.
Masyarakat harusnya semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital.
Sedangkan, platform pembiayaan digital legal dan terdaftar resmi di OJK, dituntut menghadirkan inovasi teknologi agar mampu memberikan alternatif penyaluran kredit bagi masyarakat secara aman dan mudah.
Olehnya itu, beberapa hal harus diperhatikan untuk meningkatkan kesiapan masyarakat di tengah transformasi layanan keuangan.
Pertama, harus mampu membedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal
"Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK," ucapnya.
Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi.
Antara lain, berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.
Kedua, pahami bunga yang diberlakukan.
"Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK," jelasnya.
Selanjutnya, pelajari hak dan kewajiban transaksi.
"Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," bebernya.
Kemudian, gunakan aplikasi dari sumber resmi.
Pastikan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).
"Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware," ucapnya.
Terakhir, teliti kembali izin akses aplikasi.
"Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/general-manager-kredivo-lily-suriani-2292021.jpg)