Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muscab PPP Makassar

Muscab PPP Makassar Terancam Sengketa, Rahmat Taqwa Sebut Beredar Dua SK Pengurus

Ia pun menyebut SK baru itu sebagai SK palsu karena terbit di tanggal, bulan, dan tahun yang sama.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Muscab PPP Makassar Terancam Sengketa, Rahmat Taqwa Sebut Beredar Dua SK Pengurus
tribun-timur
Sekretaris DPC PPP Makassar Patris Suyuti memperlihatkan berkas Musyawarah Cabang PPP Makassar, Minggu (19/9/2021) siang. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tensi politik Musyawarah Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar memanas, Minggu (19/9/2021) siang.

Arena muscab ditempatkan di Hotel Four Points By Sheraton Jl Andi Jemma.

Setelah pembukaan, sidang tak kunjung dimulai hingga akhirnya ditunda.

Salah satu kandidat, Rahmat Taqwa Quraisy menuding beredar Surat Keputusan (SK) komposisi pengurus baru jelang Muscab.

Bahkan Rahmat mengatakan namanya tidak lagi masuk dalam komposisi pengurus baru. 

Ia pun menyebut SK baru itu sebagai SK palsu karena terbit di tanggal, bulan, dan tahun yang sama.

Jika tidak lagi masuk pengurus, maka Rahmat Taqwa tidak lagi punya peluang jadi formatur perwakilan DPC.

"Ada pemalsuan SK. Ini segera diinvestigasi karena membuat citra buruk bagi partai. Kami sesalkan apa yang dilakukan panitia, OC, SC, dan DPC PPP Kota Makassar," kata Rahmat Taqwa kepada wartawan.

Rahmat mengatakan SK baru yang beredar itu punya tanggal yang sama dengan SK sebelumnya. 

Bedanya nama Rahmat disebutkan tidak lagi masuk.

Rahmat menuding apa upaya pihak lain menjegal dirinya memimpin PPP Makassar.

"Ada dua SK yang terbit di tanggal dan bulan yang sama, yang menghapus nama saya. Silakan DPP dan DPW investigasi mana benar," kata Rahmat.

Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Makassar Busranuddin Baso Tika mengatakan adanya dua SK yang beredar sehingga perlunya verifikasi.

BBT mengatakan verifikasi SK sah akan diserahkan kepada DPW PPP Sulsel.

Menurutnya pengurus wilayah yang punya wewenang menyampaikan mana SK yang sah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved