Kemenkumham Sulsel
19 WNA Dideportasi Kemenkumham Sulsel hingga September 2021, Paling Banyak dari Negara Ini?
"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 warga negara asing hingga September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam press rilis ke tribun-timur.com, Minggu (19/9/2021).
"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.
Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.
"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura," tambah Dodi.
Tren angka deportasi, diakui Dodi, meningkat dibanding jumlah tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.
Peningkatan ini disebabkan di tahun 2020 lalu, banyak negara yang masih menerapkan kebijakan penutupan (lockdown).
"Waktu tahun lalu masih banyak lock down karena pandemi, sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian," jelas Dodi Karnida.
Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri).
Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait.
"Jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatannya," ujar Dodi Darnida
8 Warga Srilangka Dipulangkan
Sementara itu, awal September lalu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memulangkan delapan Warga Negara Srilangka.
Sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Srilangka tersebut telah tinggal di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021.
"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," ujar Alimuddin.
Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, pihaknya kesulitan melakukan pemulangan.
Alasannya, mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan statusnya ditolak UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR," kata Alimuddin.
"Hasil assesment, kedelapan WN Srilangka ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami lakukan pemulangan ke negara asal," jelas Alimuddin.
Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Srilangka juga dipulangkan.
"Keseluruhan Warga Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment,
"Mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.
Proses Deportasi WN Srilangka
Adapun proses pendeportasian, WN Srilangka dikawal dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel dan lima orang petugas Rudenim Makassar.
Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (5/9/2021).
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya ketiga WN Srilangka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilanka Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Srilangka. (*)