Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Raymond Si Penyimpan Chat WA Agung Sucipto Sempat Bikin JPU dan Hakim Teriak

Raymond dikonfirmasi terkait jabatan dan pengerjaan beberapa proyek yang dimenangkan dua perusahaan milik Terdakwa Agung Sucipto.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel. Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021). 

"24 Sep 2020 saya menerima chat dari Anggu, berisi tolong tf (transfer) ke Edy Rahmat Rp 5 juta, Edy Saputra/Kabid Rp 5 juta, Maksud Agung Sucipto dengan pesan tersebut agan bisa tercatat, maksudnya apa itu," kata Asri.

Raymond langsung merespon. "Maksudnya itu, Bapak biasanya dia tulis begitu, dan saya menyimpannya. Jadi kalau besok kita sudah tahu," jelasnya.

Asri pun menimpalnya. "Isi pesan ini kan perintah yah. Mond, Mond ini siapa? Raymond kan, Mond transferkan Edy Rahmat Rp 5 juta, Edy Saputra/Kabid Rp 5 juta, ini kan perintah, mohon saudara, saat ini apa yang Anda lakukan," katanya.

Raymond tetap kukuh. "Saat itu saya cuman menyimpan Pak, saya tidak melakukan apapun," jelasnya.

Tetiba Majelis Hakim Ibrahim Palino berkomentar. "Inikan sudah diperintah, transfer itu eh. Terus untuk apa disimpan itu? Sudah diperintahkan transfer," katanya.

"Mengulangi ini jadi saksi, dari awal saya sudah peringatkan. Sudah ada perintah transfer ke sini, lalu bilang saya simpan WAnya, logika apa yang saudara pakai itu. Tolong saksi ini dianalisis baik-baik," jelasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved