Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah dan Andi Makkasau Saling Bantah Soal 150 Ribu Dollar Singapura, Apa Kata JPU?

Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Asri Irwan saat skorsing sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Asri Irwan saat skorsing sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021) memberi keterangan.

Terkait kasus yang menyeret terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah itu, JPU Asri berkomentar terkait pemanggilan Andi Makkasau untuk mengonfirmasi soal pemberian uang terdakwa Nurdin Abdullah.

Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto.

Saat itu, Andi Makkasau adalah calon wakil Bbupati Bulukumba. Ia bersama Tomy Satria diusung PDIP, PKB, dan PBB.

"Di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri saat keluar dari Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar.

Pada intinya, lanjut Asri, JPU memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengonfirmasi penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura dari Agung Sucipto atau Anggu.

"Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura yang diterima terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Ia mengatakan tetap berpegang kepada keterangan saksi. Mereka menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri.

Menurut Asri, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.

"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelasnya.

Asri juga mengaku lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya.

"Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau," katanya.

"Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto," lanjutnya.

Menurutnya, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi.

Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond.

Nurdin Abdullah kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.

"Itu juga termasuk pemberian hotel kalau Pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat," tandasnya.

Asri mengatakan, Nurdin Abdullah menerima duit dari sejumlah pengusaha.

Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp 2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu dolar Singapura tersebut dan pasal gratifikasi.

Nurdin Abdullah Kecewa

Karaeng Lompo sapaan Andi Makkasau menjadi saksi khusus pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).

Karaeng Lompo mengaku tidak menerima apapun dari Terdakwa Nurdin Abdullah saat maju sebagai wakil bupati Bulukumba berpasangan dengan Tomy Satria pada 2020 lalu.

Saat Majelis Hakim Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada Nurdin Abdullah memberi keterangan atas pernyataan Karaeng Lompo, ia blak-blakan.

"Pertama tentu saya sangat berharap, Karaeng Lompo ini, menggunakan kata kararng berarti bangsawan, dan tadi sudah disumpah. Saya mohon saudara saksi, meminta ampun kepada Allah. Ini sangat berbahaya, mungkin di dunia kita temukan," ujar NA via virtual dari Rutan KPK di Jakarta.

"Yang Mulia, Beliau ini maju tak punya uang. Semua partai, itu kami yang nyiapin komunikasi, jadi kalau dia mengatakan lebih satu kali ke rujab, itu berkali-kali. Baik ketika dia hubungi saya saat ada di rumah," lanjutnya.

Nurdin ABdullah bahkan menyebut istri Karaeng Lompo menangis-nangis.

"Istrinya menangis setiap kampanye yang Mulia. Saya mau ke Jakarta, uang saya kumpul-kumpulin, saya kasi Rp 200 juta itu," katanya.

"Jadi sangat tidak logis ia mengatakan tidak menerima uang dari saya. Jadi termasuk calon bupatinya juga. Andi Sukri tahu," jelasnya.

NA pun meminta Andi Makkasau melepas gelar Karaeng-nya.

"Makanya, kalau saya ingin gelar bangsawannya dilepasin. Punya gelar bangsawan tapi berbohong," ujar NA.

Ia pun blak-blakan terkait pertemuannya dengan Andi Makkasau.

"Bahkan di akhir, sama minta tidak bertemu saya. Karena saya harus menjaga netralitas sebagai gubernur," ujarnya.

"Saya ke Bulukumba, beliau selalu datang. Termasuk kita rapat dengan Andi Sukri. Saya tidak terlibat karena netralitas," katanya.

NA pun kecewa. "Saya sangat kecewa saat mendengar, apalagi mengaku sebagai keluarga menyampaikan seperti itu," katanya.

Ketua Majelis Ibrahim pun menyimpulkan komentar NA.

"Intinya bahwa, keterangan saksi tidak benar, kalau dia mengatakan tidak benar mendapatkan bantuan dari Bapak (NA)," kata Majelis Hakim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved