Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Dinkes Parepare Gelar Bimtek Keamanan Pangan Bagi Pengusaha Industri Rumah Tangga

Ada dua komponen yang mesti diperhatikan terkait pangan sebelum dikonsumsi, yaitu pangan aman dan pangan bermutu.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Dinkes Pemkot Parepare menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha pangan industri rumah tangga di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dinas Kesehatan Parepare menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha pangan industri rumah tangga (IRT).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Kamis (16/9/2021).

Bimtek ini dihadiri 70 peserta, yang digelar dua sesi, dengan narasumber dari Balai POM Makassar yang membidangi tentang keamanan pangan, yakni Hamka Hasan dan Handri Burhan.

Kesempatan itu, Kabid Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Parepare, Kasna mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah menyediakan pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Hal ini juga sebagai upaya dalam memberikan informasi kepada produsen industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilihan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga," katanya.

"Serta untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi pemenuhan pangan aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia," lanjutnya.

Kasna menjelaskan ada dua komponen yang mesti diperhatikan terkait pangan sebelum dikonsumsi, yaitu pangan aman dan pangan bermutu.

"Pangan aman saat terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Pangan bermutu yaitu mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein dan vitamin," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Kasna, sadar akan faktor risiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan, yaitu karena SDM-nya.

"Karena itu, penyuluhan ini diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan makanan minuman yang aman dan sehat," tuturnya.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim berharap ke depannya agar ada peningkatan kemandirian masyarakat di bidang keamanan pangan.

"Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi kelurahan," jelasnya.

Menurutnya pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia.

Itu sesuai UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat 1.

"Bunyinya bahwa makanan dan minuman yang digunakan oleh masyarakat harus didasarkan pada standar atau persyaratan kesehatan," jelasnya.(*)

Laporan Kontributor tribun-timur.com, @uull_darullah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved